SIDERING (Versi 2)


Sistem Pendaftaran dan Tracking Perizinan
Kabupaten Magelang.

Versi mobile tersedia di Google Playstore untuk android dan App Store untuk IOS

... ...

Cara Pengajuan

Langkah-langkah untuk mengajukan permohonan izin secara online.

1

Daftar Akun

Pemohon membuat akun untuk mengajukan permohonan izin, lalu login xx ke aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/ menggunakan akun tersebut.

2

Ajukan Perizinan

Pemohon mengajukan perizinan sesuai dengan kebutuhan melalui aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/.

3

Lengkapi Data dan Unggah Dokumen

Pemohon melengkapi data dan mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan pengajuan perizinan.

4

Verifikasi Dokumen

Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi dokumen yang diunggah, disesuaikan dengan data dan pindaian dokumen asli yang diisi dan diunggah oleh pemohon.

5

Verifikasi Lapangan

Dinas teknis terkait melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan data dan pindaian dokumen yang telah diisi dan diunggah oleh pemohon, lalu membuat surat rekomendasi dan mengunggah surat rekomendasi ke aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/.

6

Unggah Bukti Bayar Retribusi / PNBP / PTP

Untuk permohonan izin tertentu, pemohon membayar retribusi atau PNBP ke dinas teknis terkait. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mengunggah bukti bayar ke aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/.
Untuk permohonan izin tertentu, pemohon mengurus PTP lalu mengunggah PTP ke aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/

7

Verifikasi Akhir

DPMPTSP Kabupaten Magelang memeriksa isi draft SK yang akan diterbitkan.

8

Penerbitan SK (Surat Keputusan)

DPMPTSP Kabupaten Magelang menerbitkan SK perizinan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas teknis terkait.

9

Unduh SK (Surat Keputusan)

Pemohon mengunduh SK yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang melalui aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/.

Kontak

Jalan Soekarno-Hatta No. 20, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511

dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com

(0293) 788249; Faks. 789549