Cara Pengajuan
Langkah-langkah untuk mengajukan permohonan izin secara online.
Daftar Akun
Pemohon membuat akun untuk mengajukan permohonan izin, lalu login xx ke aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/ menggunakan akun tersebut.
Ajukan Perizinan
Pemohon mengajukan perizinan sesuai dengan kebutuhan melalui aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/.
Lengkapi Data dan Unggah Dokumen
Pemohon melengkapi data dan mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan pengajuan perizinan.
Verifikasi Dokumen
Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi dokumen yang diunggah, disesuaikan dengan data dan pindaian dokumen asli yang diisi dan diunggah oleh pemohon.
Verifikasi Lapangan
Dinas teknis terkait melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan data dan pindaian dokumen yang telah diisi dan diunggah oleh pemohon, lalu membuat surat rekomendasi dan mengunggah surat rekomendasi ke aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/.
Unggah Bukti Bayar Retribusi / PNBP / PTP
Untuk permohonan izin tertentu, pemohon membayar retribusi atau PNBP ke dinas teknis terkait. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mengunggah bukti bayar ke aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/.
Untuk permohonan izin tertentu, pemohon mengurus PTP lalu mengunggah PTP ke aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/
Verifikasi Akhir
DPMPTSP Kabupaten Magelang memeriksa isi draft SK yang akan diterbitkan.
Penerbitan SK (Surat Keputusan)
DPMPTSP Kabupaten Magelang menerbitkan SK perizinan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas teknis terkait.
Unduh SK (Surat Keputusan)
Pemohon mengunduh SK yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang melalui aplikasi https://sidering.magelangkab.go.id/.
Pengaduan
Kontak
Jalan Soekarno-Hatta No. 20, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511
dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
(0293) 788249; Faks. 789549